Level Management Pada PT.KAI







Top Level management :

Direktur Utama                                                                 : Edi Sukromo
Tugasnya : menetapkan tujuan, strategi, dan kebijakan rumah sakit secara umum, yang kemudian akan diterjemahkan lebih spesifik oleh manajer di bawahnya.

Middle level management :
Tugasnya : mengawasi beberapa unit kerja dan menerapkan rencana sesuai dengan tujuan dan tingkatan yang lebih tinggi. Selanjutnya mereka melaporkan hasil pekerjaannya kepada Top manager.

Direktur Komersial dan TI :                          : M.Kuncoro Wibowo
Direktur Operasi                                              : Slamet Suseno Priyanto
Direktur Pengelolaan Prasarana                              : Bambang Eko Martono
Direktur Pengelolaan Sarana                      : Azahari
Direktur Keselamatan dan Keamanan    : Candra Purnama
Direktur SDM dan Umum                             : Apriyono Wedi Chresnanto
Direktur Logistik dan Keamanan               : Budi Noviantoro
Direktur Aset Tanah dan Bangunan         : Dody Budiawan
Direktur Keuangan                                          : Didiek Hartantyo

Low level management :
Komite Audit : 

Berdasarkan Piagam Komite Audit tahun 2015, Tugas dan tanggung jawab Komite Audit adalah;
  1. Memberikan pendapat kepada Dewan Komisaris baik diminta maupun tidak , terhadap laporan atau hal-hal yang disampaikan oleh Direksi kepada Komisaris;
  2. Melakukaan penelaahan/kajian atas informasi keuangan yang akan dikeluarkan Perseroan seperti laporan keuangan, proyeksi, dan informas keuangan lainnya;
  3. Melakukan penelaahan/kajian atas ketaatan Perseroan terhadap Peraturan Perundang-undangan di bidang Peraturan Perundang-undangan lainya yang berhubungan dengan kegiatan Perseroan;
  4. Melaporkan kepada Komisaris berbagai resiko yang dihadapi Perseroan dan pelaksanaan Manajemen Risiko oleh Direksi;
  5. Melakuakan penelaahan dan melaporkan kepada Komisaris atas pengaduan yang berkaitan dengan Perseroan;
  6. Menjaga kerahasiaan dokumen, data dan informasi Perseroan.

Komite manajement resiko :

Tugas KPMR Dalam manual KPMR tahun 2015 adalah sebagai berikut:
  1. Memberikan pendapat kepada Dewan Komisaris baik diminta maupun tidak terhadap laporan capaian kinerja perusahaan/ hal-hal yang disampaiakan oleh Direksi kepada Dewan Komisaris;
  2. Melakukan kajian atas informasi proses bisnis dan investasi yang dilaporkan perseroan seperti laporan keuanagan, proyeksi dan informasi keuangan lainnya;
  3. Melakukan kajian atas ketaatan Perseroan terhadap Peraturan Perundang-undangan yang berhubungan dengan kegiatan Perseroan.
  4. Melaporkan kepada Komisaris berbagai risiko yang dihadapi perseroan dan pelaksanaan Manajemen Risiko oleh Direksi;
  5. Melakukan penelaahan dan melaporkan kepada Komisaris atas pengaduan yang berkaitan dengan Perseroan;
  6. Melakukan evaluasi tentang kesesuaian antara kebijakan Manajemen Risiko dengan pelaksanaan kebijakan tersebut dan memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai kebijakan Manajemen Risiko dan implementasinya untuk memastikan bahwa PT KAI (Persero) telah mengelola risiko-risiko secara memadai;
  7. Melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan tugas KPMR dengan pusat Manajemen Risiko dan satuan kerja Manajemen Risiko, yang selanjutnya memberikan laporan kepada Dewan Komisaris guna peningkatan efektivitas pelaksanaan manajemen risiko di perusahaan.
  8. Melakukan evaluasi atas kebijakan dan strategis Manajemen Risiko yang disusun oleh manajemen secara tahuanan;
  9. Melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan rencana kerja dan hasil yang dicapai oleh KPMR;
  10. Melaksanakan tugas sesuai dengan program kerja yang ditetapkan;
  11. Memberikan hasil evaluasi terhadap tanggapan-tanggapan (Penilaian) regulator kepada Dewan Komisaris;
  12. KPMR wajib melakukan evaluasi atas kesesuaian antara kebijakan menejemen risiko perusahaan dengan pelaksanaanya dan menyampaiakan laporan hasil evaluasi tersebut kepada Dewan Komisaris untuk memastikan bahwa PT KAI(Persero) telah mengelola risiko-risiko secara baik dan terukur;
  13. Anggota KPMR wajib menjalankan tugas dengan baikdan menjaga kerahasiaan atas seluruh dokumen, data, informasi, dan segala sesuatu yang berhubungan dengan pelaksanaan tugasnya;
  14. KPMR secara berkesinambungan wajib melakukan kajian terhadap fungsi KPMR dan pusat manajemen risiko terutama dalam melakukan koordinasi atas pelaksanaan dan pengawasan pada tingkat efektivitas masing-masing komponen dari Enterprise Risk Management di PT KAI (Persero);
  15. Sebelum tahun buku berjalan, KPMR wajib menyusun dan menyampaikan rencana kerja dan anggaran tahunan kepada Dewan Komisaris untuk ditetapkan;
  16. KPMR wajib membuat dan menyampaiakan laporan kepada Dewan Komisaris yang ditanda tangani oleh ketua KPMR dan anggota KPMR sebagai berikut:
    1. Laporan atas setiap pelaksanaan tugas disertai dengan rekomendasi jika diperlukan
    2. Laporan Triwulan, semesteran dan tahunan
  17. KPMR wajib menjaga kerahasiaan dekomen, data, dan informasi perusahaan, baik dari pihak internal maupun eksternal dan hanya digunakan untuk kepentinganpelaksanaan tugasnya.
Keselamatan dan Kesehatan Kerja :

Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di PT KAI (Persero) meliputi:
  1. Penetapan Kebijakan;
  2. Perencanan K3;
  3. Pelaksanaan rencanan K3;
  4. Pemantauan dan evaluasi kinerja K3;
  5. Peninjauan dan peningkatan kinerja SMK3.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Strategi toefl reading

PEMBUATAN SPANDUK OPEN RECRUITMENT ASISTEN LABORATORIUM UNIVERSITAS GUNADARMA MENGGUNAKAN ADOBE PHOTOSHOP CS6